Google Translate Widget by Infofru

Author Site Reviewresults

 

 

Surat Kuasa Insidentil adalah surat kuasa yang diberikan kepada pihak lain yang bukan advokat untuk mewakili kepentingannya dalam suatu perkara tertentu di pengadilan dan hanya 1 (satu) kali. Pemberian kuasa tersebut pada prinsipnya diberikan kepada penerima kuasa yang memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat ke-3 (Tiga), seperti suami atau istri, anak yang belum berkeluarga, serta orang tua dari suami atau istri, guna mewakili pemberi kuasa dalam proses persidangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Pemberian Surat Kuasa Insidentil bertujuan untuk memberikan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang memerlukan bantuan dalam proses berperkara tanpa menggunakan jasa advokat. Meskipun demikian, pelaksanaannya tetap dibatasi dan diawasi secara ketat agar tidak bertentangan dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan serta untuk menjaga tertib administrasi dan profesionalitas dalam praktik peradilan. Oleh karena itu, setiap permohonan kuasa insidentil wajib melalui proses verifikasi administrasi dan memperoleh penetapan resmi dari Ketua Pengadilan sebelum dapat digunakan dalam persidangan.

Elektronik Kuasa Insidentil (E-SKIL) merupakan layanan permohonan Surat Kuasa Insidentil berbasis Google Form yang disediakan oleh Pengadilan Negeri Mentok. Layanan ini dirancang untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengajukan permohonan tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan, sehingga proses pendaftaran dan pengunggahan dokumen persyaratan dapat dilakukan secara daring dari mana saja. Dokumen persyaratan permohonan kuasa insidentil diantaranya :

  1. Surat Permohonan Penetapan Ijin Kuasa Insidentil
  2. Surat Kuasa dari Pemberi Kuasa (dibubuhi materai Rp10.000)
  3. Scan KTP Pemberi Kuasa
  4. Scan KTP Penerima Kuasa
  5. Scan Kartu Keluarga
  6. Surat Keterangan Hubungan Keluarga dari Desa/Kelurahan
  7. Scan Akta Nikah (bila pemberi kuasa dan penerima kuasa adalah sepasang suami istri)

 

Contoh Format Surat Permohonan Kuasa Insidentil, KLIK DISINI

Link Pendaftaran Permohonan Surat Kuasa Insidentil, KLIK DISINI