Google Translate Widget by Infofru

Author Site Reviewresults

 

pn-mentok.go.id, Kamis 5 Maret 2026 - Pengadilan Negeri Mentok berhasil melaksanakan mediasi dalam perkara Nomor 1/Pdt.G/2026/PN Mtk, keberhasil mencapai kesepakatan damai antara para pihak setelah menjalani proses mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator Ketua Pengadilan Negeri Mentok Bapak Iwan Gunawan, S.H., M.H. bertempat di ruang mediasi Pengadilan Negeri Mentok.

Proses mediasi yang berlangsung di ruang mediasi Pengadilan Negeri Mentok ini berjalan dengan lancar dan penuh musyawarah. Dengan pendekatan persuasif serta pemahaman yang mendalam terhadap substansi perkara, Hakim Mediator berhasil memfasilitasi komunikasi yang konstruktif antara para pihak yang bersengketa. Setelah beberapa kali pertemuan, akhirnya kedua belah pihak mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.

Keberhasilan mediasi dalam perkara Nomor Nomor 1/Pdt.G/2026/PN Mtk ini diharapkan menjadi contoh bagi pihak lain agar lebih terbuka terhadap penyelesaian sengketa melalui musyawarah demi mencapai keadilan yang lebih efektif dan harmonis.