Persyaratan Mengajukan Permohonan Akta Kematian di Pengadilan Negeri Mentok
Untuk mengajukan permohonan Akta Kematian ke Pengadilan Negeri, pihak keluarga (Pemohon) harus terlebih dahulu menyiapkan persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
- Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan setempat;
- Fotokopi KTP (alm) dan Pemohon;
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Fotokopi Akta Kelahiran (alm);
- Fotokopi Akta Perkawinan (alm);
- Fotokopi Surat Kuasa dari pihak keluarga (Ahli Waris);
- Fotokopi Surat Keterangan Kematian (alm) dari Rumah Sakit atau Kelurahan;
- Fotokopi Surat Pengantar dari Kelurahan setempat;
Selain mengajukan bukti-bukti surat tersebut, Pemohon juga harus mengahadirkan 2 (dua) orang saksi untuk didengar keterangannya terkait permohonan Akta Kematian tersebut;
Saksi-saksi yang dihadirkan haruslah benar-benar mengatahui mengenai kejadian kematian dari Almarhum / Almarhumah tersebut;
Setelah semua bukti dan saksi diperiksa dan Hakim Pengadilan Negeri mengabulkan permohonan Akta Kematian tersebut, maka akan dikelurkan dalam bentuk Penetapan;
Penetapan Pengadilan yang dikeluarkan Hakim tersebut selanjutnya akan menjadi salah satu bukti untuk pembuatan dan penerbitan Akta Kematian di Dukcapil;
Contoh Surat Download disini :