- Surat Gugatan tanda tangan diatas materai Rp.6.000,- (7 Rangkap beserta Asli)
- Fotocopy KTP Penggugat / Tergugat
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Akte Kelahiran anak-anak
- Fotocopy Akta Perkawinan / Akte Nikah
Catatan Penting :
- Seluruh syarat-syarat bukti fotocopy masing-masingditempel materai Rp.6.000,- dan di stempel/cap Kantor Pos, kecuali surat gugatan/permohonan.
- Pada saat persidangan membawa seluruh berkasasli syarat-syarat bukti tersebut
- Surat Permohonan/Surat Gugatan dan syarat-syarat bukti disertai Softcopy ketikan yang disimpan di Flashdisk atau CD-R
- Materai Rp.6.000,- sebanyak 2 lembar (utk Salinan Penetapan/Putusan)
- Biaya Panjar disetorkan melalui Bank BRI & bukti setor segera pada hari itu juga dikembalikan ke bagian Pelayanan Perdata PN Sungailiat
- Biaya Panjar : (Penjelasan petugas) – Aplikasi E. SKUM
- Nomor HP Pihak Penggugat / Pemohon / Kuasa
- Email aktif pihak Penggugat / Pemohon
- Fotokopi Buku Rekening Pemohon / Penggugat