• Beranda
  • TENTANG PENGADILAN
    • Sambutan Ketua Pengadilan
    • Profil Pengadilan
      • Struktur Organisasi
      • visi dan misi
      • Tugas Pokok dan Fungsi
      • Wilayah Yurisdiksi
      • Sejarah Pengadilan
    • Profil Aparatur
      • Ketua Pengadilan Negeri
      • Wakil Ketua
      • Hakim
      • Kepaniteraan
      • Kesekretariatan
      • Staff
    • System Pengelolaan Peradilan
      • Aplikasi
        • E-Learning
        • Komunikasi Data Nasional (Komdanas)
        • Jaringan Data dan Informasi Hukum (JDIH)
        • Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP)
        • Sistem Informasi Mahkamah Agung(SIMARI)
        • Sistem Informasi Pelapor Harta Kekayaan ASN (Siharka)
        • Sistem Pendaftaran Ulang PNS Elektronik (E-PU PNS)
      • Yurisprudensi
    • Kode Etik
      • Kode Etik & Pedoman Prilaku Hakim
      • Kode Etik Panitera & Jurusita
      • Kode Etik Pegawai
  • TRANSPARANSI
    • Kepaniteraan Pidana
      • Uraian Tugas
      • Alur Perkara Pidana
      • Persidangan
      • Diversi
      • Pendaftaran Perkara Pidana
      • Proses Acara Perkara Pidana
      • E-Tilang
    • Kepaniteraan Perdata
      • Uraian Tugas
      • Alur Perkara Perdata
      • Alur Perkara Perdata Gugatan Sederhana
      • Alur Mediasi dan Hakim Mediator
      • Proses Pendaftaran Perkara Perdata
      • Proses Acara Perkara Perdata
    • Kepaniteraan Hukum
      • Uraian Tugas
      • Alur Pelayanan Desk Info
      • Alur Pelayanan Meja Pengaduan
      • Alur Pendaftaran Akte
      • Alur Pendaftaran Surat Keterangan
      • Alur Pendaftaran Surat Kuasa
    • Sub Bagian Umum dan Keuangan
      • Uraian Tugas
      • Tarif PNBP
    • Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan
      • Uraian Tugas
    • Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana
      • Uraian Tugas
      • Syarat Kenaikan Pangkat
      • Daftar Urut Kepangkatan
      • Peta Kekuatan Pengadilan Negeri Mentok
      • Bezetting Pegawai
  • LAYANAN PUBLIK
    • Pengumuman
      • Lelang Barang dan Jasa
      • Penerimaan Pegawai
    • Standar Pelayanan Peradilan
    • Jam Kerja
    • Jadwal Sidang
    • Tata Tertib di Pengadilan
    • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Survei Indeks Persepsi Korupsi
    • Informasi Perkara dan Persidangan
      • Prosedur Layanan Informasi
      • Delegasi
      • Penelusuran Perkara
      • Statistik Perkara
      • Daftar Informasi Publik
      • Prosedur Mengajukan Keberatan
    • Prosedur Berupaya Hukum
      • Eraterang
      • Peninjauan Kembali
      • Permohonan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana
      • Pendaftaran Surat Kuasa
      • Ijin Penelitian
      • Pendaftaran Badan Hukum / CV
      • Banding
        • Pidana
        • Perdata
      • Kasasi
        • Perdata
        • Pidana
    • Prosedur Berpekara Pidana
      • Pemeriksaan Perkara Pidana Acara Biasa
      • Pemeriksaan Perkara Pidana Acara Singkat
      • Pemeriksaan Perkara Pidana Acara Cepat
      • Penggeledahan
      • Penyitaan
      • Penahanan / Perpanjangan Penahanan
      • Pengadilan Anak
      • Pradilan
    • Prosedur Berperkara Perdata
      • e-Court
      • Eksekusi Jaminan
      • Eksekusi Grosse Akta
      • Eksekusi Hak Tangan
      • Sita Jaminan
      • Gugatan Sederhana
      • Gugatan Perwakilan Kelompok
      • Gugatan Kepentingan Umum
      • Mediasi
      • Sita Persamaan
      • Sita Marital
      • Sita Eksekusi
      • Eksekusi Putusan Inkracht
      • Permohonan Pengangkatan Anak
      • Permohonan Wali & Izin Jual
      • Permohonan Pengesahan Perkawinan
      • Permohonan Pengesahan anak diluar perkawinan
      • Gugatan Perceraian
      • Syarat-syarat Gugatan Sederhana
    • Pelaporan Gratifikasi
    • Sistem Informasi Peminjaman Buku di Perpustakaan
  • LAYANAN HUKUM
    • Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu
      • Posbakum
      • Prodeo ( Pembebasan Biaya Perkara )
      • Prosedur Pengaduan
    • Prosedur Pengajuan dan Biaya Perkara
  • BERITA
    • Berita Terkini
    • Majalah Dandapala
    • Video
  • LAPORAN
    • SAKIP
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Pencapaian SIPP
    • DIPA
    • Realisasi Anggaran
    • Laporan Perkara
    • Laporan Survei Kepuasan Masyarakat
    • Laporan Persepsi Korupsi
    • LHKPN / LHKASN
  • HUBUNGI KAMI
    • Alamat
    • Kontak Kami
    • Pertanyaan
    • PPID
Gugatan Kepentingan Umum

 

  1. Organisasi kemasyarakatan/ Lembaga Swadaya Masya¬rakat dapat mengajukan Gugatan untuk kepentingan masyarakat. Antara lain dalam perkara lingkungan dan perlindungan konsumen
  2. Organisasi kemasyarakatan/ Lembaga Swadaya Masyarakat yang mengajukan gugatan untuk kepentingan umum harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam undang-undang yang bersangkutan

Misalnya:

    1. Undang-undang No. 23. Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, harus disyaratkan bahwa organisasi lingkungan tersebut harus:
      1. Berbentuk badan hukum atau yayasan
      2. Dalam anggaran dasar organisasi lingkungan hidup yang bersangkutan menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup
      3. Telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya
    2. Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Pasal 1 angka 10 jo. Pasal 2 ayat (I) Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat, bahwa LPKSM harus:
      1. Berbentuk badan hukum atau yayasan
      2. Anggaran dasarnya menyebutkan dengan tugas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan melaksana¬kan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya
      3. Untuk mendapat pengakuan sebagai LPKSM, harus dipenuhi syarat-syarat terdaftar pada Pemerintah Kabupaten/kota dan bergerak dalam bidang perlindungan konsumen sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar LPKSM
  1. Dalam perkara lingkungan, yang dapat dituntut adalah tuntutan tertentu tanpa adanya tuntutan ganti rugi, kecuali biaya atau pengeluaran riil
  2. Dalam perkara perlindungan konsumen yang dapat dituntut adalah ganti kerugian sepanjang atau terbatas pada kerugian atau ongkos-ongkos yang diderita atau dikeluarkan oleh penggugat
  3. Selain dari itu dapat juga dituntut:
    1. Penghentian kegiatan
    2. Permintaan maaf
    3. Pembayaran uang paksa (dwangsom)

Sumber:

- Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta,  2008, hlm. 65-66. 

ROL BANER

Peraturan & Kebijakan

PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG PROTOKOL PERSIDANGAN DAN KEAMANAN DALAM LINGKUNGAN PENGADILAN

Informasi Cepat

  • DIREKTORI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG

    Penelusuran Cepat Perkara dari Data Mahkamah Agung

  • JDIH

    JDIH Pengadilan Negeri Mentok

  • BANTUAN  HUKUM

    Informasi bantuan hukum untuk pencari keadilan

  • INFORMASI  PENDAFTARAN PERKARA

    Pengajuan Perkara Pidana

    Pengajuan Perkara Perdata

  • STATISTIK  PENGADILAN

    Data Perkara dan Putusan Pengadilan

  • PENGADUAN  PELAYANAN PENGADILAN

    Prosedur Pengaduan Pelayanan Pengadilan

Event

Last month March 2021 Next month
S M T W T F S
1 2 3 4 5 6
7 8 9 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30 31

Tautan

MA MAHKAMAH AGUNG
Mahkamah Agung R.I
MA BADILUM - MARI
Badan Peradilan Umum
JDIH JDIH - MARI
Mahkamah Agung R.I
PENGADILAN TINGGI
Pengadilan Tinggi
Bangka Belitung
POLRI KEPOLISIAN
Kepolisian Resor
Bangka Barat
KEJAKSAAN KEJAKSAAN
Kejaksaan Negeri
Bangka Barat
PEMERINTAH
Pemerintah Bangka Barat


LAYANAN PRIMA, PUTUSAN BERKUALITAS !


Awas Penipuan !!!
Mengatasnamakan Pengadilan Negeri Mentok Kelas II
Laporkan segala tindakan penipuan ke :
www.pn-mentok.go.id

HUBUNGI KAMI


Silakan hubungi Meja Informasi Pengadilan Negeri Mentok Kelas II, kami melayani para pencari keadilan dengan sepenuh hati :

Jalan H.O.S. Cokroaminoto, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 33313
Telepon :0716-7321254
Fax : 0716-7321254
pn.mentok@gmail.com 

Pengadilan Negeri Mentok

  www.pn-mentok.go.id  

@pn.mentok

pn mentok

 

 

Copyright © 2021 IT Pengadilan Negeri Mentok.