Permohonan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana
Untuk dapat diterbitkannya Surat Keterangan Tidak Pernah Dihukum dari Pengadilan Negeri Mentok, maka diperlukan syarat-syarat sebagai berikut :
- Surat Permohonan;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP ) Wilayah Mentok;
- Surat Keterangan dari Lurah Setempat.
- Surat Pernyataan Tidak Pernah dipidana dari yang bersangkutan dengan menggunakan materai Rp. 6000