pn-mentok.go.id, Bangka Barat - Menindaklanjuti Perma Nomor 1 Tahun 2019, Pengadilan Negeri Mentok melakukan Sosialisasi e-Court dan e-Litigasi (persidangan secara elektronik) di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Mentok Jalan H.O.S Cokroaminoto, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Senin 16 Desember 2019
Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan dengan Pembacaan Do'a, Sambutan Ketua Pengadilan Negeri Mentok, pemaparan e-Court dan e-Litigasi dan ditutup dengan Menyanyikan Lagu Mars Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Photo bersama
Acara Sosialisasi dilakukan dengan Moderator Endang Sulistiono, S.H., panitera pengganti dan pemaparan disampaikan Panitera Muhasan Pandri, S.H., M.H., dan Panitera Muda Perdata Marsandi Eka Saputra, S.H.
Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Negeri Mentok Golom Silitonga, S.H., M.H., menyampaikan Sosialisasi dilaksanakan untuk mempersiapkan penerapan Perma 1 Tahun 2019, yang berlakunya dipercepat sejak 1 Nopember 2019 dari yang seharusnya 1 Januari 2020
Sosialisasi ini sebagai salah satu implementasi Visi Mahkamah Agung yaitu Mewujudkan Badan Peradilan yang Agung yang dalam penerapannya berbasis teknologi
"Dengan Sosialisasi ini diharapkan agar peserta sosialisasi yang hadir bisa menyampaikan langsung ke masyarakat agar bisa mengetahui pendaftaran perkara melalui e-Court seperti pendaftaran Perkara Permohonan, Perkara Gugatan, Perkara Gugatan Sederhana, dan Perkara Bantahan
Sosialisasi acara dihadiri oleh Perwakilan Kejaksaan Negeri Bangka Barat Heru Pujakesuma, S.H., dan Rina Akhad Riyanti, S.H., Cso Bank Mandiri Mauland Angga, Perwakilan Bank BNI Hotman dan Ines, Perwakilan Bank Sumsel Babel Indra, Perwakilan BPR Utari Trio, Perwakilan Bank BRI Ryan, Perwakilan Kelurahan Sungai Baru H Junar, dan Penasehat Hukum Kusmoyo, S.H. (Asw)