pn-mentok, Bangka Barat - Ketua Pengadilan Negeri Mentok, Golom Silitonga, S.H., M.H ikut menghadiri pemusnaan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) di Halaman Belakang Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Barat. Selasa, ( 15/10/2019 ).
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 95 perkara yang telah diputus Pengadilan Negeri Mentok, terdiri dari penistaan agama 1 perkara, narkotika dan psikotropika 50 perkara yang terdiri dari sabu 45, 3242 gram, ganja 17,51 gram, dan Obat Somardil Compasitium 217 butir serta pidana umum 44 perkara.
Ketua Pengadilan Negeri Mentok Golom Silitonga, S.H., M.H menyatakan semua barang bukti yang dimusnakan merupakan putusan dari Pengadilan Negeri Mentok.
" Patut di Aspirasi Aparat penegak hukum yang di Bangka Barat baik Pengadilan Negeri Mentok, Kepolisian Resor Bangka Barat, Kejaksaan Bangka Barat, Badan Narkotika Nasional (BNN), karena menuntaskan kewajiban eksekutor yang dilakukan Kejaksaan Negeri Bangka Barat dengan barang bukti periode Maret hingga Oktober 2019" Ujar Ketua Pengadilan Negeri Mentok
Turut hadir dalam kegiatan ini, Ketua DPRD Bangka Barat, Badri Syamsu, Plt. Sekda Bangka Barat, M. Effendi, Ketua Pengadilan Negeri Mentok, Golom Silitonga, S.H., M.H. Kapolres Bangka Barat, AKBP Muhammad Adenan, Dandim 0431/BB, Letkol Inf. Agung Agung Wahyu Perkasa, Kepala Dinas PUPR, Suharli, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Ismantho, Camat Muntok, Sukandi serta tamu undangan lainnya. (Asw)