Berdasarkan amanat Pasal 22 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Pengadilan Negeri Mentok pada tahun anggaran 2022 akan menerima 1 (satu) Lembaga/Konsultan Layanan Pos Bantuan Hukum Negeri Mentok, dengan ini mengundang kepada lembaga masyarakat sipil penyedia advokasi hukum, unit kerja advokasi hukum pada organisasi profesi advokat dan lembaga konsultasi dan bantuan hukum Perguruan Tinggi, untuk mendaftar sebagai Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan Tahun 2022 di Negeri Mentok, dengan ketentuan sebagai berikut:
Surat Pengunguman beserta lampirannya KLIK DISINI