pn-mentok.go.id, Rabu, 24 Maret 2021 – Ketua Pengadilan Negeri Mentok, Ibu Erica Mardaleni, S.H., M.H., bersama dengan Kepala Sekolah Luar Biasa Negeri Mentok, Bapak Arief Jananto, M.Pd, melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Mentok Jalan H.O.S Cokroaminoto Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat.
Kerjasama tersebut meliputi penyediaan layanan bagi penyandang disabilitas di Pengadilan Negeri Mentok selama 1 tahun anggaran dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
Ketua Pengadilan Negeri Mentok Ibu Erica Mardaleni, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Penandatanganan MoU Pengadilan Negeri Mentok dengan SLB Negeri Mentok merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari konsep negara hukum dengan tujuan untuk melindungi hak-hak setiap warga negara, tidak kecuali penyandang disabilitas.
"Memenuhi hak-hak penyandang disabilitas dalam proses peradilan merupakan bagian dari mandat utama pengadilan, untuk itu penyandang disabilitas tidak dapat ditinggalkan dan dimarginalkan dalam menikmati layanan hukum dan keadilan" Sambutan Ketua Pengadilan Negeri Mentok.
Mahkamah Agung juga telah mengakomodir pelayanan terhadap disabilitas dengan mengeluarkan Surat Keputusan Dirjen Badilum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tanggal 22 Desember 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
"Semoga dengan adanya kerjasama ini dapat memudahkan pelayanan bagi para penyandang disabilitas khususnya di wilayah hukum Pengadilan Negeri Mentok" jelas Ketua Pengadilan Negeri Mentok.