pn-mentok, Rabu 6 September 2023 - Pengadilan Negeri Mentok melaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan objek sengketa berupa sebidng tanah dengan luas ± 25.000 m2 yang terletak di Dusun Bakit Desa Bakit Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat.
Pelaksanaan eksekusi ini merupakan tindaklanjut daripada permohonan eksekusi dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mentok Nomor. 1/Pdt.Eks/2022/PN Mtk jo Nomor 20/PDT/2021/PT BBL jo 4/Pdt.G/2021/PN Mtk tanggal 27 Februari 2023, untuk dilakukan eksekusi pengosongan dan penyerahan terhadap objek sengketa.
Tim Eksekusi yang dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Mentok Bapak Imam Mualimin, S.H., M.H. bertemu Tim Pengamanan dari Polres Bangka Barat, Polsek Jebus, Perwakilan Camat Parittiga dan Perwakilan Desa Bakit di Balai Desa Bakit Kecamatan Parittiga.
Pelaksanaan Eksekusi dimulai pukul 09.00 WIB dan dibuka secara langsung oleh Panitera Pengadilan Negeri Mentok Bapak Imam Mualimin, S.H., M.H. di objek yang akan dieksekusi dan membacakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mentok Nomor : 1/Pdt.Eks/2022/PN Mtk jo Nomor 20/PDT/2021/PT BBL jo 4/Pdt.G/2021/PN Mtk. Selanjutnya dilaksanakan eksekusi pengosongan dengan merelokasi barang-barang dari termohon eksekusi yang masih ada pada objek eksekusi ke tempat lahan milik Termohon eksekusi.
Proses eksekusi pengosongan dan penyerahan berhasil dilaksanakan dengan lancar dan tertib, yang diakhiri dengan pembacaan dan penyerahan Berita Acara Eksekusi dari Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Mentok kepada Pemohon Eksekusi.
Eksekusi dilaksanakan oleh Panitera Bapak Imam Mualimin, S.H., M.H., dibantu oleh Panitera Muda Perdata Bapak Marsandi Eka Saputra, S.H., Jurusita Pengganti Bapak Ahmad Iqbal, A.Md. serta PPNPN Bapak Aswandi, S.H., dan Bapak Revaldi Pradewa, S.H. didampingi pula oleh pengamanan dari Polres Bangka Barat. Selain itu turut hadir dari Pihak Pertanahan Kabupaten Bangka Barat, Pihak Kecamatan Parittiga, Perangkat Desa, Pemohon eksekusi beserta kuasanya, Para Termohon eksekusi dan Turut Termohon eksekusi.